PROGRAM JAM MALAM

Pemerintah daerah melalui dinas terkait mulai memberlakukan program jam malam untuk pelajar sebagai upaya menekan angka kenakalan remaja dan meningkatkan kedisiplinan generasi muda. Program ini mengatur batas waktu aktivitas di luar rumah bagi pelajar hingga pukul 22.00 WIB. Di luar jam tersebut, pelajar yang tidak memiliki keperluan mendesak atau pendampingan dari orang tua akan diarahkan untuk kembali ke rumah.

Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pelanggaran hukum, tawuran, dan penggunaan narkoba di kalangan remaja, yang sebagian besar terjadi pada malam hari. Program jam malam diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman serta mendorong pelajar untuk lebih fokus pada kegiatan belajar dan keluarga.

Namun, implementasi program ini juga menuai pro dan kontra. Sebagian pihak mendukung karena dinilai efektif untuk pembinaan karakter pelajar. Sementara itu, sebagian lainnya menilai perlu adanya pendekatan yang lebih edukatif, bukan sekadar pembatasan jam aktivitas.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa program ini tidak bersifat represif, melainkan preventif. Pelajar yang ditemukan berkeliaran di malam hari tidak akan langsung diberi sanksi, tetapi akan diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada orang tua. Sosialisasi kepada sekolah, orang tua, dan masyarakat juga terus dilakukan agar program ini berjalan secara humanis dan partisipatif.

Dengan sinergi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah, diharapkan program jam malam ini bisa menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan sosial yang lebih kondusif bagi perkembangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *